MENJADI PENGHANTAR MASYARAKAT, DENGAN MENGUSUNG ASAS DEMOKRATISASI<<>>MEMBANTU MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG TRANSPARAN, YANG MENJUNJUNG NILAI NILAI ETIKA DAN MORAL<<>>MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT, SEKALIGUS MENJADI MITRA PEMERINTAH DAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM,SEBAGAI BENTUK UPAYA PENEGAKAN PRINSIP 'EQUALITY BEFORE THE LAW'

27 Jan 2011

VISI DAN MISI LP3M ADIL INDONESIA

VISI DAN MISI LP3M ‘ADILINDONESIA’



VISI LSM “ADIL”:

Menjadi penghantar masyarakat dengan megusung asas demokratisasi, untuk mewujudkan praktek yang bersih dan sehat, dalam tatanan Hukum, Pemerintahan yang dalam arti seluas-luasnya.
                   
MISI LP3M “ADIL INDONESIA”

  1. Membantu mewujudkan masyarakat yang transparan,yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral dalam segala bidang kehidupa
  2.  Melakukan berbagai pemantauan dan pengawasan,serta pengkajian dalam bidang Hukum, Politik, Pendidikan, Sosial Budaya, Lingkungan hidup, Ekonomi, dan Hak Asasi Manusia, 
  3. Membangun kembali kepercayaan masyarakat, sekaligus sebagai pengawas terhadap kinerja lembaga peradilan dan pemerintah pada umumnya. 
  4. Menumbuh kembangkan konsepsi transparansi kepada Central Maker, maupun kepada kelompok masyarakat sipil, agar tidak terjadi penyalah gunaan wewenang serta kekuasaan di sektor swasta maupun publik. 
  5. Mensosialisasikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membangun sistem peradilan, baik secara institusional maupun substansi agar tercipta supremasi Hukum. 
  6. Menananmkan tentang penting nya kepercayaan kepada masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga peradilan yang bersih,sehat, dan berwibawa yang sebagai gerbang terakhir bagi pencari kebenaran dan keadilan. 
  7. Menyelenggarakan pelatihan dan pertemuan-pertemuan dalam berbagai bentuk dengan merumuskan strategi kebijakan publik untuk sebesar besarnya sebagai kepentingan Masyarakat. 
  8. Mengupayakan kembali prinsip ‘Equality before the law’ atau persamaan perlakuan pada setiap orang tanpa kecuali memiliki hak dan kewajiban yang sama di depan Hukum,termasuk mendapatkan pendamping atau bantuan dan perlindungan hukum. 
  9. Menjadi mitra sekaligus penyambung antara masyarakat dengan Pemerintah, yang mendasar pada pandangan nurani dan moral, agar tercipta kesinambungan demokrasi. 
  10. Membantu mewujudkan momentum reformasi dengan iklim yang kondusif, kearah terwujudnya integritas nasional

2 komentar:

Hendarianto Law Firm mengatakan...

Kami salut dan bangga terhadap para pendiri dan seluruh insan anggota LP3M ADIL.

Ternyata masih terdapat insan yang peduli dan bersedia menguras pikiran dan tenaga untuk sebuah tugas berat mengembalikan kepercayaan masyarakat kpd Badan2 Penegak Hukum.

Semoga LP3M ADIL semakin maju, berani dan tangguh sebagai panglima 'masyarakat awam hukum' untuk mendobrak birokrasi yang terkadang masih kaku, dzalim dan tidak adil.

Pastinya masyarakat awam hukum berharap banyak kepada LP3M ADIL untuk menyuarakan aspirasi, jeritan hati dan kebutuhan adanya perubahan birokrasi yang adil dan menyejahterakan.

terima kasih & salam ADIL . . . !

regards,

Sri Hendarianto SP,SH
(Advokat & Kurator)

www.hendariantolawfirm.com

ADIL INDONESIA - AIA mengatakan...

Trima Kasih bu Sri... Mohon doa dan restunya, Semoga kami tetap komit terhadap visi dan misi kami..sukses buat anda juga

Posting Komentar

DAFTARA SITUS PENGADUAN ONLINE