MENJADI PENGHANTAR MASYARAKAT, DENGAN MENGUSUNG ASAS DEMOKRATISASI<<>>MEMBANTU MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG TRANSPARAN, YANG MENJUNJUNG NILAI NILAI ETIKA DAN MORAL<<>>MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT, SEKALIGUS MENJADI MITRA PEMERINTAH DAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM,SEBAGAI BENTUK UPAYA PENEGAKAN PRINSIP 'EQUALITY BEFORE THE LAW'

16 Agu 2012

GADAI GELAP

Dalam perkembangan bisnis sekarang ini, banyak sekali peluang bisnis yang dijadikan profesi oleh masyarakat, baik dari yang menggunakan menejemen profesional hingga menejemen konfensional. Disisi lain banyak juga masyarakat yang sudah mempunyai pekerjaan tetap sebagai pedagang, pengusaha maupun Pegawai Negeri (PNS) yang mempunyai persediaan dana lebih melakukan pekerjaan sambilan dengan menerima jasa penitipan barang atau yang lazim disebut Penerima Gadai. Meski belum ada regulasi yang membolehkan aktivitas gadai selain oleh Perum Pegadaian, Bapepam-LK telah menerima permohonan penyelenggaraan usaha gadai dari berbagai pihak, seperti koperasi, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah. 

PENGERTIAN GADAI :
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh  Si berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh Si berutang, atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada Si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Si berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Sedangkan satu-satunya lembaga keuangan non-bank yang menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan sistem gadai adalah Perum Pegadaian. 
Pegadaian sudah beberapa kali berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961, kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10/1990 (yang diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah No.103/2000) berubah lagi menjadi Perusahaan Umum (Perum) hingga sekarang.

SUBYEK GADAI
  1. Dari segi individu (person), yang menjadi subyek gadai adalah setiap orang sebagaimana dimaksud Pasal 1329 KUH Perdata;
  2. Para Pihak, yang menjadi subyek gadai adalah 
  • Pemberi Gadai atau Debitur;
  • Penerima Gadai atau Kreditur
  • Pihak Ketiga yaitu orang yang disetujui oleh Pemberi Gadai dan Penerima Gadai untuk memegang benda gadai sehingga disebut Pemegang Gadai.
Obyek gadai
Benda bergerak baik bertubuh maupun tidak bertubuh.

DASAR HUKUM GADAI
Kitab undang-undang hukum perdata (civil code) buku kedua – benda BAB XX
  1. 150. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan. 
  2. 1151. Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan untuk membuktikan perjanjian pokoknya. 
  3. 1152. Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur. Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang. Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau kecurigaan barang itu untuk menuntutnya kembali. 
  4. 1152 bis. Untuk melahirkan hak gadai atas surat tunjuk, selain penyerahan endosemennya, juga dipersyaratkan penyerahan suratnya. 
  5. 1153. Hak gadai atas barang bergerak yang tak berwujud, kecuali surat tunjuk dan surat bawa lahir dengan pemberitahuan mengenai penggadaian itu kepada orang yang kepadanya hak gadai itu harus dilaksanakan. Orang ini dapat menuntut bukti tertulis mengenai pemberitahuan itu, dan mengenai izin dan pemberian gadainya.
Gadai merupakan perjanjian yang bersifat assesoir (tambahan) terhadap perikatan pokok, yang tanpa adanya keberadaan dari utang pokok, maka hak atas benda yang digadaikan tidak pernah ada. Gadai diberikan setelah adanya perjanjian pokok.

GADAI / PEGADAIAN GELAP
Melihat bahwa usaha gadai menjadi aktivitas bisnis yang memang diminati di Indonesia, maka hal itu menjadi suatu peluang yang tidak terkontrol oleh Pemerintah, sehingga bermunculan Gadai-gadai Gelap yang berujung meresahkan masyarakat.
 Gadai Gelap dapat diartikan dengan seseorang atau kelompok orang yang  tanpa seizin yang berwajib sengaja menerima dan melayani penyaluran pinjaman dengan dalih menerima titipan suatu barang atau benda dengan memberikan sejumlah uang kepada penggadai dengan batasan waktu tertentu yang telah disepakatinya. Sedangkan cara cara seseorang menerima gadai kadang  tidak mempertimbangkan sebagaimana ketentuan yang dibenarkan oleh UU maupun peraturan lainya, sehingga seringkali berakibat HUKUM yang berakhir di penjara.

Gadai pada dasarnya bersifat memaksa, yaitu  berkaitan dengan adanya penyerahan secara fisik benda gadai dari Debitur/Pemberi Gadai kepada Kreditur/Penerima Gadai. Oleh karena itu kadang dengan banyaknya para penerima Gadai Gelap ini sering dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga pula mereka melakukan perbuatan gadai yang secara hukum kepemilikan benda tersebut tidak SAH atau dari perolehan kejahatan.
Bahwa sebaliknya justru para penerima gadai ini tidak begitu memperhatikan kaidah hukum yang melekat pada setiap ketentuan penerimaan barang-barang yang tidak dilengkapai bukti-bukti kepemilikan benda atau barang yang syah, sehingga bilamana disuatu hari dinyatakan bahwa barang atau benda yang ia terima dari hasil perbuatan jahat si penggadai, maka secara tidak langsung penerima gadai dapat pula berakibat sebagai Penadah sebagaimana ketentuan pada pasal 480 (2) KUHP.

Ketentuan pasal 480 KUHP diawali dengan kata "barangsiapa" yaitu pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum, yaitu

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak banyaknya sembilan ratus rupiah: 
  1. Karena bersalah menadah, barangsiapa membeli, menyewa, menukari, menerima gadai,  menerima sebagai hadiah  atau karena mau mendapat untung, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya, bahwa barang itu diperoleh karena kejahatan; 
  2. Barangsiapa mengambil untung dari hasil sesuatu barang, yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya bahwa barang-barang itu diperoleh karena kejahatan”;

 Sedangkan bagi si Penggadai dapat pula dijerat dengan sebagaimana pasal 372 KUHP, yaitu

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Bahwa pada proses perbuatan penggadai dengan menyerahkan kepada penerima gadai, atau pada proses pertemuanya biasanya menggunakan jasa perantara atau mediator, maka hal itu bagai para perantara dapat pula dikenakan sebagaimana pasal  Pasal 55 KUHP, yang menentukan:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
  1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu denga menyalahgunakan kekuasaan atas martabat dengan kekerasan,ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) terhadap penganjur hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah
yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Ketentuan Pasal 55 KUHP di atas berkaitan dengan pelaku tindak pidana baik kejahatan atau pelanggaran, yang berarti tidak membedakan antara pelaku tindak pidana atas dasar kejahatan maupun pelanggaran.
Pelaku tindak pidana menurut Pasal 55 KUHP di atas dibedakan menjadi empat bagian, yaitu:
a. orang yang melakukan (pleger),
b. orang yang menyuruh melakukan (doen pleger),
c. orang yang turut melakukan (mede pleger) 

Sebagaimana penjelasan tersebut diatas semoga dapat menjadi pencerahan bagi para Penerima gadai yang tidak berizin atau GADAI GELAP agar dapat sekiranya mencari profesi lain agar nantinya tidak terlibat masalah, apalagi sampai berurusan dengan HUKUM.

Sumber : Kitab Undang-Undang Hukum Pidana


0 komentar:

Posting Komentar

DAFTARA SITUS PENGADUAN ONLINE